Polres Indragiri Hilir musnahkan 337,85 gram sabu dan 5.707 butir ekstasi
Zakaria

Tembilahan — Polres Indragiri Hilir menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus di wilayah hukum Polres Inhil. Kegiatan berlangsung di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, dipimpin Wakapolres Inhil, Kompol Maitertika, S.H., M.H.
Pengungkapan dilakukan dalam periode 22 Juni hingga 9 Agustus 2026, dengan lima Laporan Polisi dan lima tersangka, masing-masing berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41).
Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 337,85 gram sabu serta 5.707 butir ekstasi dengan berat 1.859,86 gram. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan secara terbuka dan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Tembilahan, LAMR Inhil, MUI Inhil, Granat Inhil, serta insan pers.
Wakapolres Inhil menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Inhil dalam memastikan barang bukti narkotika tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Indragiri Hilir bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Maitertika.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

