Pj Bupati Inhil Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2023
Tembilahan – Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Inhil, Tantawi Jauhari, secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Acara ini berlangsung di salah satu aula hotel di Tembilahan (13/12/2024).
Dalam sambutannya, Tantawi Jauhari membacakan pidato tertulis Pj Bupati Inhil. Ia menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 ini salah satu langkah penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan pengaduan yang sistematis, transparan, dan akuntabel menjadi kunci dalam memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar Tantawi saat membacakan sambutan Pj Bupati.
Tantawi juga menegaskan pentingnya memahami ketentuan dalam Permendagri tersebut serta penerapannya di lingkungan masing-masing.
"Saya berpesan kepada para peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan serius. Manfaatkanlah kesempatan ini untuk menggali pemahaman yang mendalam, agar kita semua dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, para camat, kepala desa se-Kabupaten Inhil, serta tamu undangan lainnya.