Permudah Pelayanan Urusan Dokumen Pertanahan, Pemerintahan Kecamatan Kateman Kenalkan Inovasi "Pejantan"

KATEMAN INDRAGIRI HILIR,- Dalam memberikan kemudahan bagi warganya dalam mengurus dokumen pertanahan, Pemerintah Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir resmi memperkenalkan Inovasi Pelayanan Jemput Antar Dokumen Pertanahan "PEJANTAN". 

Camat Kateman Sutarno Wandoyo S Sos MH mengatakan Inovasi PEJANTAN adalah Inovasi pelayanan antar jemput pengurusan dokumen tanah secara langsung ke masyarakat dengan bertujuan untuk memangkas waktu pelayanan dan memberikan pelayanan yang lebih optimal di bidang pertanahan. 
 
"Inovasi PEJANTAN lahir karena Kecamatan Kateman memandang perlu membuat sebuah terobosan-terobosan yang Inovatif dalam rangka melaksanakan fungsi Pelayanan Publik khususnya di bidang pertanahan di Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir melalui Inovasi ‘PEJANTAN” dengan link : http://kateman.inhilkab.go.id/,".

Sutarno Wandoyo juga menjelaskan tanah dan rumah adalah kebutuhan primer, setelah sandang dan pangan yang mana Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Karena semakin meningkatnya kebutuhan atas tanah bagi kepentingan masyarakat.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap hak hak warga negaranya baik hak perseorangan maupun publik atas tanah dan rumah, pemerintah telah menekankan pentingnya pendaftaran hak atas tanah, namun masih banyak terdapat Masyarakat yang menganggap Pengurusan Dokumen Pertanahan  sangat rumit dan memakan banyak biaya serta faktor geografis dan jarak tempuh menghalangi langkah mereka.

Berdasarkan hal tersebut, "Dengan adanya Inovasi PEJANTAN ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan akan menjadi lebih mudah dalam mengurus dokumen pertanahan mereka, selain lebih mudah juga lebih hemat waktu, tentunya kita harus memanfaatkan teknologi, karena Inovasi ini berbasis Website yang dapat diakses melalui telepon seluler dengan link : http://kateman.inhilkab.go.id/," 

Petunjuk Teknis Penerapan Layanan “PEJANTAN”
https://drive.google.com/file/d/1gqwWSCxKiKn95LVTX2ccRQCL7fEOu0B-/view

Standar Operasional Prosedur Layanan “PEJANTAN”
https://drive.google.com/file/d/1WxusAwIeh-9oIlPU6MlBaXZvv3g0IYdG/view?usp=sharing