Perkuat Kerjasama Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan, Bupati Inhil Pimpin Rapat Koordinasi
Bertempat di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang terletak di jalan Akasia Tembilahan, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) pimpin rapat koordinasi pengawasan aliran keagamaan dan kepercayaan masyarakat bersama unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, Selasa (21/7/2020) Siang.
Bupati mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama yang sinergis antara masyarakat dengan pemerintah dalam upaya mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
Bupati juga menambahkan, koordinasi pengawasan aliran keagamaan dan kepercayaan sebagai pemenuhan kewajiban konstitusi yakni pasal 28 E ayat 1 dan 2, serta pasal 28 ayat 2 UUD 1945. Sehingga menjamin hak kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, hak dan kebebasan menyakini kepercayaan, serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk negara untuk memeluk agamanya masing-masing.
“Saya mengharapkan dengan adanya rapat ini, kita dapat bekerjasama untuk mewujudkan keharmonisan antar umat beragaram dan dapat menghindari aliran yang meresahkan masyarakat kita”, jelas HM. Wardan.
Adapun tugas pokok dalam pengawasan aliran keagamaan dan kepercayaan, ditujukan terhadap aliran kepercayaan atau keagamaan yang meresahkan masyarakat, karena diindikasi sesat dan menyimpang. Hal tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam masyarakat, juga mampu mengganggu kerukunan umat beragama.
Dalam Rangkaian rapat koordinasi ini, juga disejalankan dengan Launching buku yang bertajuk Bid'ah Dholalah atau Hasanan karya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil yang bersampena dengan hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020.
……..
Diskominfopers
Tembilahan, 21 Juli 2020