Perketat Protokol Kesehatan, Pemkab Inhil Akan Terbitkan Perbup
Antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Bupati H.M Wardan gelar rapat bersama tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selasa, (1/9/2020).
Berlokasi di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), rapat membahas tentang evaluasi kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 periode Juni-Agustus 2020.
Rapat dimpin langsung oleh Bupati Inhil, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan pencegahan Covid-19 . Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta beberapa pejabat eselon di lingkungan pemerintah Kabupaten Inhil.
Dalam penyampainnya, H.M Wardan sebutkan, penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Riau semakin meluas. Oleh karena itu, Pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas dalam meningkatkan disiplin protokol kesehatan di Inhil.
“Saat ini bagian Hukum pemerintah kami telah mempersiapkan Perbup tentang pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, Perbup ini segera kami sahkan”, jelas H. M Wardan.
Bupati menambahkan, pihaknya juga akan memperketat penjagaan di jalur darat dan laut yang menjadi jalan masuk warga dari luar daerah maupun antar kecamatan di Inhil.
“Kita akan memperketat pos-pos masuk dari jalur laut dan darat, karena saat ini kapal-kapal dan speedboat sudah amburadul physical distancingnya”, kata H.M Wardan.
Berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang di proses, Dandim 0314/Inhil Letkol. Inf Imir Faishal berharap pengesahan perbup harus segera dilakukan. Karena kasus Covid-19 sudah menyebar secara luas di Riau.
“Kami mengharap percepatan dalam pengesahan Perbup ini agar masyarakat lebih mematuhi aturan protokol kesehatan”, ujar Dandim.
Dandim juga jelaskan, tingkat kewaspadaan masyarakat terhadap virus corona sudah menurun sehingga tim Satgas akan memperketat pendisiplinan.
“Masyarakat kita menganggap virus ini sudah tidak ada, sehingga tempat perkumpulan mulai penuh lagi seperti café-café. Kami akan terus mengupayakan bergerak langsung, bukan untuk mengatur disiplin protokol kesehatan di lapangan”, jelas Imir Faishal.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kabag Ops Polres Inhil, Kompol Maison, menurutnya peraturan ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga dalam implementasinya dapat lebih optimal.
“Menurut kami, peraturan ini harus disosialisasikan terlebih dahulu, supaya masyarakat paham dan dapat menjalankan aturan-aturan tersebut”, ungkap Kompol Maison.
Rapat berlangsung dengan efektif dan peserta yang hadir terlihat antusias saat sesi diskusi. Diantaranya ada yang bertanya, menyampaikan keluhan, serta mengutaran saran tentang penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhil.
…………………..
Diskominfopers Inhil
Tembilahan, 1 September 2020.