Pemusnahan Minuman Keras Ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

Indragiri Hilir, 6 September 2024 - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan pemusnahan minuman keras ilegal pada Jumat (6/9/2024) yang merupakan hasil dari operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhil dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, Erisman Yahya, serta sejumlah perwakilan dari instansi terkait lainnya.

Barang-barang yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis minuman keras yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan peraturan daerah. Dalam sambutannya, Pj Bupati Indragiri Hilir, Erisman Yahya, menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami mengapresiasi dedikasi tim penegak perda dalam melaksanakan tugas ini. Penegakan hukum harus tetap dilaksanakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," ujar Erisman Yahya.

Lebih lanjut, Erisman juga menyampaikan harapannya agar pemusnahan minuman keras ilegal ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya serta larangan peredaran minuman keras ilegal.

"Kami berharap dengan adanya tindakan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh minuman keras ilegal dan tidak terlibat dalam peredaran barang-barang tersebut," tambah Erisman.