Pemkab Inhil Wujudkan Data Terpadu melalui Portal ISTAKA
Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 terkait perwujudan Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sempurnakan portal data yang selama ini belum optimal.
Portal data tersebut berjuluk Indragiri Hilir Satu Data Merdeka (ISTAKA). Portal ini akan memuat semua data sektoral dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perangkat kecamatan dan lembaga vertikal yang berada di wilayah Kabupaten Inhil.
Sesuai Perpes 39 tahun 2019, Diskominfopers diberi amanat sebagai Wali Data yang mengkoordinir pelaksanaan Inhil Satu Data.
“Sebagai stakeholder utama, saat ini kami tengah menyempurnakan portal ISTAKA, kami upgrade desainnya, fiturnya ditambah sesuai standar yang ditetapkan Satu Data Indonesia,” tutu Trio Beni Putra, Kepala Diskominfopers Inhil saat dijumpai awak media di ruangan kerjanya (25/1).
Optimalisasi ISTAKA bergantung pada sinergitas OPD maupun instansi vertikal yang ditugaskan dalam undang-undang sebagai pihak yang menghasilkan data atau disebut produsen data.
“Sesuai regulasi, OPD dan instansi vertikal mesti bekerjasama melakukan penginputan data di portal ISTAKA, nanti kita adakan coaching clinic kepada operator tiap OPD terkait pengolahan sampai dengan input data ke portal. Dengan kerjasama semua pihak, portal ISTAKA akan menampilkan data- data di tiap sektor,” tambah Trio.
Kemudian Trio Beni menyebut, jika Istaka optimal dalam penyediaan data terpadu maka pelaksanaan pembangunan akan tepat sasaran karena berlandaskan data yang akurat, sehingga pelaksanaan good governance akan terwujud.