Paripurna ke-31 DPRD Inhil Digelar, Pemerintah Daerah Hadir Beri Dukungan Pembahasan Raperda

Tembilahan, (01/12/2025) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan Rapat Paripurna ke–31 masa persidangan IV tahun sidang 2025 pada Senin 1 Desember 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil. Rapat ini merupakan bagian dari agenda pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Komisi I, II, III dan IV DPRD Inhil.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diwakili oleh Asisten III Setdakab Inhil, Fadillah, yang hadir mewakili Bupati Indragiri Hilir. Turut menghadiri rapat unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Inhil, H. Andi Rusli, didampingi Wakil Ketua I, Ir. AMD Junaidi. Pelaksanaan rapat difokuskan pada agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap delapan Raperda yang menjadi pembahasan pada masa sidang ini.

Adapun delapan Raperda yang dibahas meliputi:

1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

2. Pertanian Terpadu Berkelanjutan.

3. Penyelenggaraan Persandian.

4. Perubahan atas Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

5. Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

6. Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

7. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

8. Pendidikan Karakter Baca Tulis Al-Qur’an.

Penyampaian Pandangan Umum dilakukan secara berurutan oleh Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan ditutup oleh Gabungan Fraksi PKS, PAN dan PERINDO.