Meminimalisir Penyebaran Covid-19, Satgas Lakukan Patroli dan Sosialisasikan Perbup
Tim Penegak Disiplin Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) gelar Patroli di beberapa titik lokasi di Tembilahan, Kamis (17/ 09/ 2020). Kegiatan ini merupakan upaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
Tim Penegak Disiplin Covid-19 yang lakukan patroli terdiri dari, jajaran Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhil, Satuan Polisi Pamong Praja Inhil, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil.
Patroli berbentuk pengawasan tentang penerapan protokol kesehatan di beberapa instansi dan pusat keramaian di Tembilahan. Kegiatan juga disejalankan dengan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan dan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Kapolres Inhil, AKBP. Dian Setyawan katakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 masyarakat diharapkan dapat mematuhi imbauan pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan pola hidup sehat.
“Demi menjalankan protokol kesehatan, Satgas akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta akan memberi sanksi bagi yang melanggar”, ujar Dian Setiawan dalam pidatonya.
Terdapat sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, meliputi teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pelaksanaan kerja sosial di fasilitas umum pada lokasi pelanggaran atau denda sebesar seratus ribu rupiah.
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf. Imir Faishal menegaskan, masyarakat Inhil dapat mengikuti aturan yang tertuang dalam Perbup tersebut.
“Semua konsekuensi bagi pelanggar protokol kesehatan akan berlaku mulai 1 Oktober nanti, kami mengharapkan upaya ini dapat berjalan secara humanis”, tutup Imir Faishal.
.......
Tembilahan, 17 September 2020
Diskominfopers Inhil