Inhil Usulkan 350 KK Penerima Bedah Rumah, Sekda Optimistis Seluruhnya Diakomodasi Pemerintah Pusat

Tembilahan, (1/7/2026) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Upaya tersebut ditandai dengan keikutsertaan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, dalam Sosialisasi Pengusulan Program Calon Penerima BSPS yang digelar secara virtual di Ruang Zoom Meeting Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Inhil, Tembilahan, Rabu 1 Juli 2026.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) turut diikuti Kepala Dinas Sosial Kabupaten Inhil, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Inhil, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Pemerintah pusat menekankan pentingnya percepatan proses verifikasi data dan validasi lapangan berbasis by name by address sebagai dasar penetapan calon penerima manfaat. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme pengusulan program BSPS agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Program BSPS sendiri bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan diberikan dalam bentuk penyediaan bahan bangunan serta dukungan biaya upah tenaga kerja, yang pelaksanaannya didampingi oleh fasilitator melalui tahapan verifikasi, sosialisasi teknis, hingga proses pembangunan.

Pada kesempatan itu, Sekda Inhil Tantawi Jauhari, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah mengusulkan sebanyak 350 kepala keluarga (KK) sebagai calon penerima Program BSPS kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kabupaten Indragiri Hilir telah mengusulkan sebanyak 350 KK calon penerima Program BSPS kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),” ujar Sekda.

Ia berharap seluruh usulan yang telah disampaikan dapat memperoleh persetujuan pemerintah pusat sehingga semakin banyak masyarakat Inhil yang dapat menikmati hunian yang layak.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, pemerintah daerah didorong untuk mengajukan usulan calon penerima BSPS sebanyak mungkin pada tahun 2027. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah pusat meningkatkan kuota program tersebut hingga lima kali lipat dibandingkan alokasi tahun 2026.