Hari Pertama Penerapan PERBUB No.50 Tahun 2020

Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lakukan Patroli sebagai upaya penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) nomor 50 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Patroli dilakukan pada pusat keramaian masyarakat, dimulai dari jalan-jalan, rumah makan hingga tempat sarana olahraga. Dari hasil patroli tersebut, gabungan Satgas Covid-19 Inhil berhasil menjaring 71 warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker.

Sanksi bagi pelaku pelanggaran Perbup bersifat administratif, berupa teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pelaksanaan kerja sosial di fasilitas umum pada lokasi pelanggaran atau denda sebesar Seratus Ribu Rupiah.

Tahap awal hari pertama diberlakukannya Perbup nomor 50 tahun 2020, pelanggar hanya diberikan  sanksi  bersifat ringan dengan melakukan kegiatan sosial, seperti menyapu sampah di daerah lokasi pelanggaran.

“Penerapan sanksi administratif ini dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban melakukan dan mematuhi protokol kesehatan. Sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 50 tahun 2020 yang dilaksanakan mulai hari ini,” kata Al Yusroni Kordinasi lapangan Satuan tugas (Korlap Satgas) Covid 19 Inhil.

Dalam Perbup nomor 50 tahun 2020, ada beberapa kewajiban dalam melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan antiseptik berbasis alkohol (Hand Sanitizer), menjaga jarak paling dekat 1 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan, yang terpenting adalah meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

 

……………

Tembilahan, 1 Oktober 2020

Diskominfopers Inhil