Giat Keterbukaan Informasi Publik di Inhil

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Razali, pimpin pertemuan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Inhil beserta jajaran. Kamis, (1/10/2020).

Membahas tentang Keterbukaan Informasi Publik, rapat dilaksanakan di Aula rapat DPRD, jalan Soebrantas, Tembilahan. Kegiatan dihadiri anggota DPRD Komisi I dan jajaran Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfopers.

“Walupun belum sempurna, setidaknya kita mendekatilah dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Inhil ini”, harap Razali.

Trio Beni Putra, Plt Kepala Diskominfopers jelaskan, pihaknya bertindak sebagai Pejabat PPID Utama di Kabupaten Inhil. PPID bertugas melayani permohonan informasi, namun untuk mengakses informasi pemerintahan terdapat Standard Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi pemohon.

“Ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti fotokopi KTP dan KTM yang aktif, jika merupakan perwakilan dari lembaga harus ada SK serta bukti dokumen keabsahan lembaga yang disahkan oleh Kesbang, kemudian mengisi formulir yang tersedia di PPID. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemohon atas informasi yang diminta”, jelas Trio.

Pada pertemuan tersebut jajaran komisi I DPRD dan Diskominfopers saling bertukar pikiran tentang pelaksanaan KIP. Kedua pihakpun setuju untuk memaksimalkan KIP di negeri 1000 parit.

 

………

Tembilahan, 1 Oktober 2020.

Diskominfopers Inhil.