DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Tembilahan– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2025 untuk mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Senin (13/1/2025). Acara berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD Inhil dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Penjabat Bupati Inhil, H. Erisman Yahya, turut hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. AMD Junaidi, didampingi Ketua DPRD Iwan Taruna, Wakil Ketua Andi Rusli, serta anggota DPRD lainnya. Selain itu, hadir pula unsur Forkopimda, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan tamu undangan lainnya.

Berdasarkan hasil penghitungan suara dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhil, pasangan H. Herman dan Hj. Yuliantini ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2024–2029. Keputusan ini menjadi dasar pengajuan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Dalam pembacaan keputusan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, H. AMD Junaidi, dijelaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dokumen penetapan pasangan calon terpilih yang disampaikan KPU pada 10 Januari 2025 menjadi acuan pelaksanaan rapat paripurna ini.

“Rapat paripurna ini merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab DPRD sesuai aturan yang berlaku. Kami mengumumkan secara resmi penetapan pasangan H. Herman sebagai Bupati dan Hj. Yuliantini sebagai Wakil Bupati terpilih,” ujar H. AMD Junaidi.

Penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Iwan Taruna, Wakil Ketua H. AMD Junaidi, dan Wakil Ketua Andi Rusli menutup jalannya rapat. Dengan selesainya tahapan ini, pasangan terpilih akan menjalani proses pelantikan sesuai jadwal yang akan ditetapkan.