DPRD Inhil Gelar Paripurna, Pemkab Apresiasi Dukungan Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Tembilahan – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, H. Tantawi Jauhari, menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir masa persidangan V tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Inhil, Senin (9/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Inhil, Asmadi, S.H., didampingi pimpinan DPRD lainnya. Kegiatan ini juga dihadiri unsur Forkopimda, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta 28 anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam rapat tersebut, DPRD Inhil membahas sejumlah agenda penting, di antaranya pengumuman penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, DPRD juga mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Inhil juga mengambil keputusan terhadap Ranperda dimaksud yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Indragiri Hilir dan pimpinan DPRD terkait perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pendapat akhir Bupati Indragiri Hilir yang dibacakan oleh Sekda Inhil, H. Tantawi Jauhari, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Inhil atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan Ranperda berlangsung.

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir atas kepedulian serta dukungan yang telah diberikan selama proses pembahasan Ranperda ini,” ujar Tantawi membacakan pendapat akhir Bupati.

Ia mengatakan, proses pembahasan yang telah dilalui merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang patut disyukuri. Pemerintah daerah berharap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera ditetapkan, diundangkan, dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Melalui Ranperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan pembangunan daerah,” lanjutnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemerintah daerah menyadari setiap kebijakan tentu tidak terlepas dari dinamika dalam proses pembahasannya. Namun berbagai upaya telah dilakukan secara maksimal agar regulasi yang disusun tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengakhiri pendapat akhirnya, Bupati Indragiri Hilir melalui Sekda Tantawi Jauhari kembali menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Inhil atas sinergi yang telah terjalin selama ini.

“Semoga kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dapat terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan pada masa mendatang,” pungkasnya.