Bupati Inhil Serahkan 304 SK CPNS Formasi 2019
Berhasil lewati tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar hingga seleksi kompetensi bidang, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terima Surat Keputusan (SK) dari Bupati H.M Wardan.
Sebanyak 304 orang akan mengisi jajaran birokrasi di Pemkab Inhil, yang terdiri dari 212 orang guru, 67 Tenaga Kesehatan serta 25 orang tenaga teknis lainnya.
Masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut akan bertugas di lokasi yang telah ditetapkan di SK. Selama kurun waktu 10 tahun, PNS Baru ini tidak diperkenankan mengajukan surat pindah.
“Saudara-saudara silakan bekerja pada posisi yang sesuai dengan SK, selama 10 tahun tidak boleh ada yang mengajukan pindah. Bekerjalah dengan dedikasi tinggi untuk bersinergi mewujudkan visi misi Kabupaten Inhil,” ujar H.M Wardan tegas, Senin (1/2).
Lebih lanjut lagi, Orang Nomor Satu di Inhil itu berpesan, PNS mesti menjaga kode etik, menjauhi Narkoba dan menghindari praktik korupsi.
“Citra dari sebuah organisasi pemerintahan bergantung pada perilaku pegawainya, untuk itu jauhilah tindakan-tindakan negatif karena saya akan bertindak tegas jika ada ketahuan yang menggunakan Narkoba atau melakukan korupsi,” pesan Bupati Inhil.
Sebagai pedoman dan persiapan PNS dalam menjalankan tugas, Pemkab Inhil akan laksanakan orientasi tentang manajemen kepegawaian melalui zoom meeting.
………….
Diskominfopers Inhil