Bupati Inhil Sampaikan Penjelasan RPJMD 2025-2026 Dalam Rapat Paripurna Ke-19

Tembilahan, (28/7/2025) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2025 dalam rangka penyampaian pidato penjelasan Bupati Indragiri Hilir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025–2026, Senin 28 Juli 2025, di Ruang Rapat DPRD Inhil, Tembilahan.

Bupati Inhil H. Herman diwakili oleh Asisten II Setda Inhil, Junaidy Ismail, yang dalam pidatonya menyampaikan pokok-pokok pikiran, visi, dan misi dari rancangan RPJMD tersebut sebagai landasan pembangunan daerah selama dua tahun ke depan.

“RPJMD ini disusun sebagai penjabaran dari visi dan misi kepala daerah dengan mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi lokal,” ujar Junaidy dalam sambutannya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Inhil serta unsur perangkat daerah dan stakeholder terkait yang berperan dalam perencanaan pembangunan.

Pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2026 menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah dan komitmen antara pemerintah daerah dan legislatif untuk memastikan arah pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan tantangan ke depan.