Logo Mediacenter

Bupati Herman Apresiasi Penerapan Restorative Justice Perdana di Inhil

ZU

Zulkifli

Selasa, 27 Oktober 2026
Bupati Herman Apresiasi Penerapan Restorative Justice Perdana di Inhil
Ilustrasi: Bupati Herman Apresiasi Penerapan Restorative Justice Perdana di Inhil

TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, S.E., M.T., mengapresiasi penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang untuk pertama kalinya dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hilir. Ia menilai pendekatan tersebut dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara hukum secara humanis dengan mengedepankan perdamaian, tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Bupati Herman saat menghadiri pelaksanaan RJ yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tembilahan, Selasa (27/10/2026). Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan korban Tomi Susanto dan tersangka Yudika Saputra.

Bupati Herman menyebut penerapan RJ perdana ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan melalui pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

“Dengan adanya Restorative Justice ini, mudah-mudahan bisa menjadi contoh yang baik bagi kita semua. Tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur pidana. Namun, tentu ada ketentuan dan kriteria yang harus dipenuhi agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme ini,” ujar Herman.

Dalam pelaksanaannya, proses mediasi mempertemukan korban dan tersangka dengan fasilitasi pihak kejaksaan. Tersangka menyampaikan permohonan maaf, yang diterima oleh korban. Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai dan menuangkan kesepakatan tersebut dalam dokumen perdamaian.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan tersebut menjadi penerapan RJ perdana di Kabupaten Indragiri Hilir. Langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang mendorong penyelesaian perkara dengan mengedepankan hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan.

Ia berharap penerapan RJ dapat terus dikembangkan sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara lebih luas, termasuk masyarakat yang berada di wilayah pelosok dan memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keadilan.

Sementara itu, Ketua Majelis Kerapatan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhil, H. Muammar Khadafi, menilai pendekatan RJ sejalan dengan nilai-nilai adat Melayu yang menjunjung tinggi semangat kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan.

Pelaksanaan RJ tersebut turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri, Dr. H. Ali Azhar, serta Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Andrianto.

Melalui penerapan keadilan restoratif, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan dapat mengedepankan pendekatan yang humanis, berkeadilan, serta memberikan ruang bagi pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang berselisih, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.