Buka Sosialisasi Perda Riau No 08 tahun 2021 mengenai peraturan pajak, Ini yang diharapkan Pj Bupati Inhil H.Herman
TEMBILAHAN - Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman SE MT membuka Sosialisasi Perda Riau No 08 tahun 2021 mengenai peraturan pajak, Senin (18/12)
Pada membuka sosialisasi Ini , Pj Bupati Inhil mengaharapkan seluruh jajaran instansi dan masyarakat agar menunaikan kewajiban pajak
"Pajak ini merupakan salah satu pendapatan asli Daerah dan memang harus di maksimalkan guna meningkatkan pembangunan Inhil kita ini," ungkapnya
Untuk di ketahui pada Sosialisasi ini ikuti oleh pimpinan perusahaan yang beroperasi di Inhil ini bertujuan agar memaksimalkan serapan pajak dan memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai pajak apa saja yang harus di bayar
Beliau juga menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pajak yang memang menjadi keharusan pihak perusahaan taati diantara lain adalah pajak pajak daerah,air permukaan, transportasi air, pajak kendaraan roda 2 dan pendataan alat berat
"Pada suatu perusahaan tentunya memiliki segala unsur tersebut dan saya harap untuk di data dan urus pajak nya," harap pj Bupati Inhil
"Ini salah satu upaya kita agar PAD Inhil meningkat dan pembangunan kita semakin maju, untuk itu saya berharap ayo taat membayar pajak karna dari pajak kita bisa menggunakan untuk pembangunan daerah yang kita cintai ini,"Sambungnya