424 Warga Binaan Lapas Dapat Remisi
Sebanyak 424 orang Warga Binaan dan Anak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi ini diberikan dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.
Penyerahan surat remisi ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia hadir secara virtual dari Lapas kelas II A Mataram.
Untuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Remisi diserahkan secara simbolis oleh HM Wardan selaku Bupati Inhil, kepada tiga orang perwakilan warga binaan di Aula Lapas Kelas II A Tembilahan. Senin (17/8/2020).
Dalam wawancaranya kepada awak media, Bupati mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan dan anak disesuaikan dengan kriteria tertentu.
“Ya, kita memberikan pemotongan masa tahanan ini kepada penghuni lapas yang memang taat dan patuh selama berada di Lapas Kelas II A ini”, ungkap H.M Wardan.
Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Adhi Yanriko memaparkan, dari 424 warga binaan dan anak yang mendapat remisi, 417 diantaranya mendapatkan remisi pengurangan langsung atau remisi umum, tujuh lainnya mendapatkan remisi umum 1 atau bebas karena remisi.
“Karena ada yang mendapatkan remisi umum 1, maka mereka masih memiliki sisa subsider ”, jelas Adhi Yanriko.
Pada kesempatan ini, Bupati dan para tamu undangan melihat hasil kerajinan tangan yang ada di Lapas Kelas II A Tembilahan. Melihat kreativitas ini, Pemerintah Daerah siap mendukung kerajinan tangan yang dibuat oleh warga binaan tersebut.
……..
Diskominfopers
Tembilahan, 17 Agustus 2020.