172 Penyuluh Kemenag Inhil Sudah di lindung BP Jamsostek

Indragiri Hilir Riau, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir,Selasa, (13 /9/2022) Fokus Group discussion dengan kementrian agama Indragiri Hilir dengan semua Kepala kantor Urusan Agama kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hilir di Hotel Arista Tembilahan.

BP JAMSOSTEK diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Keputusan Menteri Agama Nomor :1069 Tahun 2021, Memberikan perlindungan sosial adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun ( JP), Jamianan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM dengan Iuran sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus  Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.

Ka.Kankemenag Kab. Indragiri Hilir, H. Harun, S.Ag, M.Pd yang membuka secara resmi kegiatan tersebut memberikan apresiasi Kepala BPJamsostek yang telah melaksanakan kegiatan ini, Beliau sudah Memahami betul akan manfaat Program BPJamsostek ini sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019 menyampaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Biaya Transportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit semua Biaya pengobatan dan perawatan, penggantian upah yang diterima setiap bulan selama masih dalam perawatan dan bila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia BP Jamsostek akan berikan beasiswa untuk 2 (dua) Orang Anak sampai pendidikan Strata Satu (S1) dan Santunan buat ahli waris sebesar 48 Juta.

Sementara Jaminan Kematian apabila musibah meninggal dunia terjadi bukan akibat kecelakaan kerja BP JAMSOSTEK akan membayarkan santunan sebesar 42 Juta apabila sudah terdaftar dan membayar iuran.

Ka.Kankemenag Kab. Indragiri Hilir, H. Harun, S.Ag, M.Pd menekankan kepada para peserta FGD semua KUA untuk mensosialisasikan program ini kepada penyuluh guru dan gharim pengurus masjid agar program ini dapat perlindungan apabila terjadi musibah kecelakaan kerja dan kematian.

Kepala BP Jamsotek Inhil Muhammad Ridwan berterima kasih H. Harun, S.Ag, M.Pd  Kepala Kemenag Inhil, Tokoh Masyarakat yang sudah Paham terkait jaminan Sosial yang di Selenggarakan  BPJS Ketenagakerjaan dan kami Berharap Tokoh-Tokoh Masyarakat di inhil dapat diberikan Jaminan Sosial agar masyarakat tenang dalam melaksanakan aktifitas sehari hari.

Turut juga hadir pada acara tersebut Kepala Seksi Bimas Islam, H Hairuddin SAg MPd